Membedah Korupsi di Sekolah dan Korupsi oleh Kepala Sekolah
*Membedah Korupsi di Sekolah dan Korupsi oleh Kepala Sekolah*
Oleh : H. Sujaya, S. Pd. Gr.
(Guru SMPN 3:Sindang Indramayu)
*Pendahuluan*
Menurut
laporan KPK dari tahun ke tahun, fenomena korupsi di sektor pendidikan
begitu meresahkan, seperti tidak ada hentinya; ibarat mati satu, tumbuh
seribu. Mereka yang terlibat korupsi baru seperti tak pernah belajar
dengan kasus-kasus sebelumnya, justru tak malu-malu melakukan perbuatan
culas tersebut.
Indonesia Corruption Watch dalam sebuah kajian tren
kasus korupsi antara 2016 hingga 2021 menyebutkan korupsi di sektor
pendidikan masuk dalam lima besar korupsi di Indonesia berdasarkan
sektor. Adapun sektor lainnya sektor anggaran desa, pemerintahan,
transportasi, dan perbankan.
Secara
umum, ICW mencatat sebanyak 240 korupsi pendidikan yang ditindak aparat
penegak hukum sepanjang Januari 2016 hingga September 2021. Kerugian
negara yang ditimbulkan Rp 1,6 triliun.
*Korupsi Sektor Pendidikan*
Dari
data laporan ICW tersebut menunjukkan bahwa sektor pendidikan masih
menjadi ladang korupsi. Bahkan di tengah pandemi Covid 19, korupsi
sektor pendidikan tak berhenti. Dari data temuan tersebut, mayoritas
para tersangka korupsi di sektor pendidikan ialah pegawai negeri sipil
dinas pendidikan, petugas pengadaan, kepala/wakil kepala sekolah,
pegawai instansi lain, kepala disdik, dan lain-lain.
Menurut
juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan,
koruptor memiliki ciri tertentu. Dalam hal ini terdapat tiga ciri
tersangka korupsi.
Berita Lainnya
Pertama, para pelaku melakukan korupsi untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Kedua, orang yang melakukan korupsi itu karena serakah.
Ketiga,
mereka melakukan orang melakukan korupsi lantaran sistem, orang baik
bisa saja terjerat korupsi karena sistem yang mendorong mereka untuk
melakukan korupsi.
*Indikasi Korupsi BOS oleh Kepala Sekolah*
Berikut ciri-ciri Kepala Sekolah yang terindikasi melakukan korupsi, yaitu :
1.Tidak pernah terbuka soal keuangan sekolah ketika dalam rapat guru.
2.Tidak pernah memberitahukan berapa jumlah uang BOS yang diterima.
3.Tidak pernah memberitahukan berapa jumlah uang BOS yang sudah digunakan berikut realisasinya
4.Selalu mengatakan uang BOS sudah habis tanpa jelas realisasinya.
5.Bikin laporan BOS nya fiktif.
6.Guru tidak pernah diberitahu soal uang DSP disimpan atau digunakan untuk apa?
6.Guru tidak pernah diberitahu soal uang insentif buku, nominalnya berapa, dan digunakan untuk apa?
7.Tidak pernah memberitahu soal keuangan di akhir tahun kepada guru
8.Selalu
mengatakan kalau pemasukan sekolah tidak cukup untuk operasional
sekolah, sekolah nombok, padahal sudah jelas sekolah memungut iuran SPP,
plus mendapat dana BOS.
9.Kalau ada sidak buru-buru
berkoordinasi dengan kepala sekolah lainnya dan bersepakat menyiapkan
amplop ke atasan agar tim penyidik tidak datang.
10.Pas di
akhir jabatannya tidak memberikan laporan keuangan kepada guru dan
kepala sekolah yang baru, permasalahan keuangan yang dipimpinnya
dianggap selesai ketika sudah tidak menjabat dan menjadi tanggungjawab
kepsek baru.
11.Bila ditanya atau disinggung soal keuangan
saat rapat "suka ngambek" dan langsung memusuhi guru kritis yang nanya
soal keuangan sekolah tersebut.
Dan banyak
lagi ciri-ciri kepala sekolah yang suka korupsi lainnya. Hal di atas
hanya beberapa indikasi saja, selebihnya mungkin lebih banyak lagi
ciri-ciri lainnya.
*Semua Harus Melawan Korupsi*
Penyalahgunaan
dana BOS merupakan permasalahan yang secara terang-terangan ada
dilingkungan sekolah. Sehingga harus ditangani bersama agar Dana BOS
2020 ini tidak di korupsi lagi dan harus tepat sasaran.
Adanya
pencegahan korupsi di lingkungan sekolah terkhusus dana BOS, dengan
adanya transparansi penggunaan baik pemasukan dan pengeluaran dana
operasional sekolah yang dapat dilihat maupun dikawal siapapun, seperti
menerapkan sistem keuangan berbasis online agar lebih transparan dan
akuntabel. Semacam E-budgeting untuk menjadi solusi terbaik sistem
keuangan online yang bisa dipakai sekolah dengan sistem pendataan
keuangan pun bisa berlangsung secara efisien dan efektif dan dikawal
oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan begitu diharapkan bisa
mencegah upaya korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah.
Sistem
pendataan keuangan pun bisa berlangsung secara efisien dan efektif.
Dengan menggunakan sistem dan jaringan terpadu, maka Dinas Pendidikan
sampai ke Kemendikbud bisa langsung mengendalikan dan mengevaluasi
secara langsung untuk adanya transparansinya.
Indramayu,,2 Sep 2024
Sumber:
https://www.1detik.info/2024/09/membedah-korupsi-di-sekolah-dan-korupsi.html