Naskah Ikrar Pelajar Indonesia Cacat Konseptual dan Bahasa, Harus Direvisi
Oleh : H. Sujaya, S. Pd. Gr.
( Guru SMPN 3 Sindang Indramayu )
Sebagai guru Bahasa Indonesia, saya terbiasa membaca teks secara teliti—bukan hanya pada makna tersuratnya, tetapi juga pada ruh, logika, dan ketepatan bahasanya. Karena itu, ketika membaca naskah “Ikrar Pelajar Indonesia” terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2026, ada keganjilan serius yang tidak bisa saya abaikan.
Naskah tersebut terdiri atas lima poin ikrar dan diinstruksikan untuk dibacakan secara rutin pada upacara bendera setiap Senin pagi. Artinya, teks ini bukan sekadar tulisan biasa, melainkan dokumen resmi negara yang memiliki fungsi ideologis, pedagogis, dan simbolik. Ia akan dihafal, diucapkan, dan ditanamkan ke dalam kesadaran jutaan pelajar Indonesia.
Namun, alih-alih merasa bangga dan terinspirasi, saya justru merasa seperti sedang membaca teks obrolan di tongkrongan. Bukan karena isinya ringan, melainkan karena cacat nilai dan cacat bahasa yang terkandung di dalamnya. Ada setidaknya dua alasan mendasar mengapa naskah ikrar ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera direvisi.
Pertama, Tuhan ke Mana?
Keganjilan paling mendasar adalah hilangnya dimensi ketuhanan dalam naskah ikrar tersebut. Dari lima poin yang ada, tidak satu pun yang secara eksplisit menyebutkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ini sungguh ironis, mengingat sila pertama Pancasila adalah fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selama ini, pendidikan nasional selalu menempatkan nilai religius sebagai pijakan awal pembentukan karakter. Kita percaya bahwa akhlak, integritas, dan tanggung jawab tumbuh dari kesadaran spiritual.
Maka, pertanyaannya menjadi sangat serius: bagaimana mungkin pendidikan karakter dijalankan tanpa fondasi ketuhanan?
Apakah religiusitas kini dianggap usang? Apakah nilai takwa sudah tidak relevan dengan generasi pelajar hari ini? Jika demikian, maka ini bukan sekadar kekeliruan redaksional, melainkan kesalahan arah ideologis dalam pendidikan.
Ikrar pelajar seharusnya mencerminkan jati diri bangsa Indonesia secara utuh: beriman, berilmu, dan berakhlak. Menghilangkan unsur ketuhanan berarti mencabut akar nilai yang selama ini kita junjung tinggi.
Kedua, Bahasa Resmi Rasa Tongkrongan
Masalah berikutnya terletak pada penggunaan bahasa yang tidak sesuai kaidah Bahasa Indonesia baku. Pada poin keempat tertulis frasa: “Rukun sama teman.”
Pertanyaannya sederhana: ini naskah resmi negara atau teks percakapan santai?
Dalam kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar, relasi sosial dinyatakan dengan preposisi “dengan”, bukan “sama”. Bentuk yang tepat adalah “rukun dengan teman.” Kata “sama” lazim digunakan dalam konteks perbandingan atau jumlah, bukan untuk menyatakan hubungan antarmanusia dalam bahasa resmi.
Diksi “rukun sama teman” adalah bahasa lisan nonformal—bahasa tongkrongan. Ia tidak salah dalam konteks percakapan sehari-hari, tetapi sangat keliru jika dilegalkan dalam dokumen resmi pendidikan nasional.
Bayangkan beban mental guru Bahasa Indonesia di sekolah. Di kelas, kami mengajarkan pentingnya ragam bahasa baku, ketepatan diksi, dan konteks penggunaan bahasa. Namun, pada saat upacara, kami justru dipaksa membacakan dan melegalkan bentuk bahasa yang selama ini kami koreksi sebagai tidak baku.
Ini bukan soal remeh-temeh bahasa. Ini soal konsistensi, keteladanan, dan marwah Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa resmi negara.
Penutup
Ikrar pelajar bukan sekadar rangkaian kalimat. Ia adalah cermin nilai, arah pendidikan, dan keseriusan negara dalam membangun karakter generasi muda. Ketika naskah ikrar mengabaikan dimensi ketuhanan dan mengandung kekeliruan bahasa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya estetika teks, melainkan substansi pendidikan itu sendiri.
Karena itu, sudah seharusnya naskah Ikrar Pelajar Indonesia ini direvisi secara serius, melibatkan ahli bahasa, pendidik, dan pemerhati nilai kebangsaan. Pendidikan tidak boleh gegabah dalam urusan prinsip. Sebab dari teks yang dibaca bersama, nilai ditanamkan; dan dari nilai itulah masa depan bangsa ditentukan.
Indramayu. 26/1/2026
