Reformasi Proses Pembelajaran dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026
Oleh: H. Sujaya, S. Pd. Gr. (Guru SMPN 3 Sindang Indramayu)
*Pendahuluan*
Dunia pendidikan terus bergerak mengikuti dinamika zaman, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan karakter generasi masa depan.
Dalam konteks tersebut, kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam upaya reformasi pendidikan nasional, khususnya pada aspek proses pembelajaran.
Regulasi ini tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi membawa paradigma baru yang menempatkan peserta didik sebagai subjek utama pembelajaran yang utuh, aktif, dan bermakna.
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 hadir sebagai respons atas tantangan pembelajaran yang selama ini cenderung berorientasi pada capaian kognitif semata. Melalui pendekatan yang lebih humanis, holistik, dan kontekstual, regulasi ini berupaya mengembalikan hakikat pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia.
*Arah Baru Reformasi Proses Pembelajaran*
Salah satu substansi utama Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 adalah penegasan bahwa proses pembelajaran harus dilaksanakan secara berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Ketiga prinsip ini menjadi fondasi filosofis yang membedakan standar proses baru dengan pendekatan pembelajaran sebelumnya.
Pembelajaran berkesadaran menuntut peserta didik memahami tujuan dan makna dari aktivitas belajar yang dilakukan. Peserta didik tidak lagi sekadar menjalankan instruksi guru, tetapi dilibatkan secara sadar dalam proses pencarian pengetahuan dan pengembangan kompetensi diri. Kesadaran ini mendorong tumbuhnya motivasi intrinsik dan kemandirian belajar.
Pembelajaran bermakna menekankan keterkaitan antara materi pelajaran dengan kehidupan nyata. Pengetahuan tidak berhenti sebagai hafalan, tetapi dipahami, diterapkan, dan direfleksikan dalam konteks sosial, budaya, dan lingkungan peserta didik. Dengan demikian, sekolah menjadi ruang belajar yang relevan dengan tantangan kehidupan.
Sementara itu, pembelajaran menggembirakan menegaskan bahwa suasana belajar harus bebas dari tekanan, rasa takut, dan praktik-praktik yang mengekang kreativitas. Proses belajar yang menyenangkan diyakini mampu meningkatkan keterlibatan peserta didik serta memperkuat daya tahan belajar jangka panjang.
*Pendekatan Holistik dalam Proses Pembelajaran*
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 menempatkan proses pembelajaran sebagai sarana pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh, meliputi olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencerdaskan secara intelektual, tetapi juga membentuk karakter, kepekaan sosial, serta kesehatan fisik dan mental.
Dengan pendekatan holistik ini, pembelajaran diharapkan mampu mengintegrasikan nilai-nilai karakter, penguatan profil pelajar Pancasila, serta kecakapan abad ke-21 seperti berpikir kritis, kolaborasi, kreativitas, dan komunikasi. Guru dituntut untuk merancang pembelajaran yang tidak terfragmentasi, melainkan saling terhubung antar aspek perkembangan peserta didik.
*Transformasi Peran Guru dan Peserta Didik*
Reformasi proses pembelajaran juga membawa perubahan signifikan terhadap peran guru. Dalam Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, guru tidak lagi diposisikan sebagai satu-satunya sumber pengetahuan, melainkan sebagai fasilitator, pendamping, dan pembimbing proses belajar. Guru berperan menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan menantang, sekaligus memberi ruang bagi peserta didik untuk bereksplorasi dan berekspresi.
Sebaliknya, peserta didik dipandang sebagai pembelajar aktif yang memiliki potensi, pengalaman, dan suara yang perlu dihargai. Proses pembelajaran menjadi dialogis, partisipatif, dan reflektif, bukan sekadar transfer materi dari guru ke peserta didik.
Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penilaian yang Terpadu
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa proses pembelajaran terdiri atas tiga tahapan utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian yang saling terintegrasi.
Perencanaan pembelajaran tidak hanya berfokus pada materi, tetapi juga pada tujuan pembelajaran, strategi, serta pengalaman belajar yang akan dialami peserta didik.
Pelaksanaan pembelajaran diarahkan agar interaktif, inspiratif, dan kontekstual. Guru didorong memanfaatkan berbagai sumber belajar, termasuk teknologi digital, lingkungan sekitar, dan kearifan lokal.
Penilaian dalam regulasi ini tidak semata-mata bertujuan mengukur hasil, tetapi juga sebagai alat refleksi dan perbaikan berkelanjutan. Penilaian proses pembelajaran dilakukan secara partisipatif, melibatkan refleksi peserta didik, umpan balik guru, serta supervisi kepala sekolah.
*Implikasi dan Tantangan Implementasi*
Meskipun Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 menawarkan arah reformasi yang progresif, implementasinya tentu menghadapi berbagai tantangan. Kesiapan guru, budaya sekolah, dukungan manajemen pendidikan, serta pemahaman pemangku kepentingan menjadi faktor penentu keberhasilan regulasi ini di lapangan.
Oleh karena itu, reformasi proses pembelajaran tidak cukup berhenti pada perubahan regulasi, tetapi harus diikuti dengan penguatan kompetensi guru, pendampingan berkelanjutan, serta kolaborasi antar unsur pendidikan.
*Penutup*
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam mereformasi proses pembelajaran menuju pendidikan yang lebih manusiawi, relevan, dan berorientasi masa depan. Dengan menekankan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, regulasi ini mengajak seluruh insan pendidikan untuk kembali pada esensi pendidikan sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya.
Keberhasilan reformasi ini sangat bergantung pada komitmen bersama antara guru, sekolah, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan pembelajaran yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga memanusiakan dan memberdayakan generasi penerus bangsa.
Indramayu. 17/1/2026
Sumber:
https://menaramadinah.com/110005/reformasi-proses-pembelajaran-dalam-permendikdasmen-nomor-1-tahun-2026.html
