Sekolah Aman dan Nyaman serta Anti Bullying menurut Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Oleh ; H. Sujaya, S. Pd. Gr.
(Guru SMPN 3 Sindang Indramayu)
Pendahuluan
Sekolah merupakan ruang strategis dalam membentuk karakter, kepribadian, dan masa depan peserta didik. Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan, termasuk praktik perundungan (bullying). Menyadari urgensi tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 menegaskan komitmen nasional dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman serta anti bullying. Regulasi ini menjadi pijakan penting dalam reformasi budaya sekolah yang berorientasi pada perlindungan peserta didik dan penguatan pendidikan karakter.
Konsep Sekolah Aman dan Nyaman
Menurut Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, sekolah aman dan nyaman dimaknai sebagai satuan pendidikan yang mampu menjamin keamanan fisik, psikologis, dan sosial seluruh warga sekolah. Sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu, tetapi juga sebagai ruang tumbuh yang sehat secara mental dan emosional.
Keamanan fisik mencakup pencegahan kekerasan, pelecehan, dan tindakan berbahaya di lingkungan sekolah. Keamanan psikologis berkaitan dengan rasa diterima, dihargai, dan bebas dari tekanan atau intimidasi.
Sementara itu, keamanan sosial diwujudkan melalui relasi yang harmonis, adil, dan saling menghormati antarwarga sekolah tanpa diskriminasi.
Sekolah yang nyaman adalah sekolah yang menghadirkan suasana belajar yang menyenangkan, ramah anak, serta mendukung partisipasi aktif peserta didik. Dalam konteks ini, pendidik berperan sebagai fasilitator dan teladan, bukan sebagai sumber ketakutan.
Bullying sebagai Ancaman Dunia Pendidikan
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 secara tegas menempatkan bullying sebagai salah satu bentuk kekerasan yang harus dicegah dan ditangani secara sistematis. Bullying dapat berupa kekerasan fisik, verbal, psikologis, sosial, maupun perundungan berbasis digital (cyberbullying).
Dampak bullying sangat serius, antara lain menurunnya kepercayaan diri peserta didik, gangguan kesehatan mental, prestasi belajar yang merosot, bahkan trauma jangka panjang. Oleh karena itu, regulasi ini menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki kebijakan anti bullying yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.
Strategi Pencegahan dan Penanganan Bullying
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menekankan pendekatan preventif, edukatif, dan kolaboratif.
Pencegahan bullying dilakukan melalui penguatan budaya positif sekolah, integrasi nilai-nilai karakter dalam pembelajaran, serta edukasi tentang empati, toleransi, dan penghormatan terhadap perbedaan.
Sekolah juga didorong membentuk mekanisme pelaporan yang aman dan ramah anak, sehingga korban maupun saksi tidak takut menyampaikan kejadian perundungan.
Penanganan kasus bullying harus mengedepankan prinsip keadilan restoratif, yaitu memperbaiki relasi sosial, bukan sekadar menghukum pelaku.
Peran guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Sekolah tidak dapat bekerja sendiri, melainkan membutuhkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Peran Pendidik dan Budaya Sekolah
Dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pendidik diposisikan sebagai agen utama perubahan budaya sekolah. Guru diharapkan mampu menciptakan iklim kelas yang aman, demokratis, dan menghargai keberagaman. Keteladanan sikap guru dalam berkomunikasi, menyelesaikan konflik, dan menghargai peserta didik menjadi fondasi utama sekolah anti bullying.
Budaya sekolah yang aman dan nyaman juga ditopang oleh aturan yang jelas, konsisten, dan disepakati bersama. Disiplin positif menjadi pendekatan utama, menggantikan pola hukuman yang berpotensi melahirkan kekerasan baru.
Penutup
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menegaskan bahwa sekolah aman, nyaman, dan anti bullying bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional dunia pendidikan. Lingkungan sekolah yang bebas dari kekerasan adalah prasyarat utama bagi lahirnya generasi yang berkarakter, berprestasi, dan berkeadaban.
Dengan implementasi kebijakan yang konsisten, partisipasi aktif seluruh warga sekolah, serta penguatan budaya saling menghormati, sekolah dapat menjadi ruang yang benar-benar memanusiakan manusia. Inilah hakikat pendidikan yang berorientasi pada masa depan bangsa: pendidikan yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi martabat setiap anak.
Indramayu. 18/1/2026
Sumber:
https://menaramadinah.com/110074/sekolah-aman-dan-nyaman-serta-anti-bullying-menurut-permendikdasmen-nomor-6-tahun-2026.html
