Wali Nagari Indramayu Menolak PP Kontrasepsi Untuk Pelajar dan Remaja
Indramayu,1detik.info
Presiden
Joko Widodo pada 26 Juli 2024 telah mengesahkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada pasal 103 ayat (4)
huruf (e) yang berbunyi
“Penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah (pelajar) dan remaja”, menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Soal
penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja yang terdapat di
salah satu ayat dalam PP 28/2024 ini,mendapat penolakan keras dari
Tumenggung Wali Nagari Indramayu, Ki Bagus H. Sujaya, S. Pd. Gr,Senin,
12/08/2024, karena menilai lebih besar mudharatnya daripada maslahatnya
mengenai persoalan tersebut.
Berita Lainnya
" Pada dasarnya,soal penyediaan alat kontrasepsi bagi
pelajar adalah rasional dan realistis dari negara, sebagai upaya negara
mencegah kehamilan dini di kalangan pelajar dan menjaga kesehatan
reproduksi remaja, namun solusi tersebut seharusnya tidak terhenti
dengan pendekatan fisik semata, namun juga harus diikuti dengan
pendekatan perspektif moral dan agama " tegas Ki Bagus Sujaya.
"
Saya sebagai Wali Nagari Tumenggung Indramayu Kraton Caruban Nagari
yang juga seorang guru, menilai,aturan itu tidak sesuai dengan sistem
pendidikan nasional dan ajaran agama. Karena itu mendesak Pemerintah
Pusat untuk mengevaluasi regulasi tentang kesehatan remaja dengan
penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja." lanjutnya.
"
Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung
tinggi norma agama. Tujuan dan maksud dari beberapa pasal,menurut
saya,tidak jelas."
Seperti pada pasal 103 ayat 1 dan 4,kata Ki Bagus Sujaya,memaparkan lebih detil,dalam pasal 1
berbunyi,upaya
kesehatan sistem reproduksi bagi remaja paling sedikit pemberian
komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan
reproduksi.
" Sementara pada
ayat 4 berbunyi, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja
paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining,
pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi."
terang Ki Bagus Sujaya.***
Sumber:
https://www.1detik.info/2024/08/wali-nagari-indramayu-menolak-pp.html
