Ironi Revitalisasi dan Urgensi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Hilangnya Insentif Guru PAUD di Indramayu 2025


 

Oleh : H. Sujaya, S. Pd. Gr.

(Dewan Penasihat DPP ASWIN)


*Pendahuluan*


Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah fondasi ekosistem pendidikan. Di atas pondasi inilah tumbuh kesiapan sosial-emosional, bahasa, dan kognitif anak. Tahun 2025, pemerintah pusat memperkuat arah kebijakan PAUD melalui SPMB 2025 (penerimaan murid baru) yang menegaskan larangan tes calistung sebagai syarat masuk SD dan mendorong transisi PAUD–SD yang menyenangkan. Aturan ini diformalkan dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 (ditetapkan 26 Februari 2025; diundangkan 28 Februari 2025).


Di saat arah nasional semakin pro-anak, Indramayu menghadapi polemik: insentif bagi guru PAUD—yang semula digulirkan—dipersoalkan keberlanjutannya pada perubahan APBD 2025. Tulisan ini memotret kebijakan nasional terkini, konteks kebijakan daerah di bawah Bupati Lucky Hakim, serta opsi revitalisasi agar PAUD Indramayu tidak kehilangan tenaga pendidik terbaiknya.


*Arah Kebijakan Pemerintah Pusat 2025: Apa Dampaknya bagi PAUD?*


1. Kurikulum: tidak ada pergantian kurikulum nasional


Melalui Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 (15 Juli 2025), pemerintah menegaskan tidak ada pergantian kurikulum. Satuan pendidikan pada Tahun Ajaran 2025/2026 tetap dapat menggunakan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka. Hal ini penting agar PAUD fokus pada penguatan kompetensi fondasional tanpa guncangan administratif.


2. SPMB 2025 dan Transisi PAUD–SD


Permendikdasmen No. 3/2025 memperbarui sistem penerimaan murid dan menguatkan kebijakan tanpa tes calistung pada PPDB SD—sinkron dengan gerakan nasional Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan. Implikasinya: PAUD didorong membina kesiapan sosial-emosional, literasi awal, numerasi dini, dan kemandirian, bukan mengejar “drill” akademik.


3. Pendanaan Operasional (BOP/BOSP) 2025: ruang fiskal, tapi ada batasnya


Pada Juknis BOSP 2025 (Permendikdasmen No. 8/2025) serta Surat Edaran Kemendikdasmen No. 9/2025, ada ketentuan penting:


Pembelian buku minimal 10% dari pagu; pemeliharaan sarpras maksimal 20%.


Honor non-ASN dibatasi maksimal 20% (satuan negeri) dan 40% (satuan swasta), dihitung dari 50% pagu tahun berjalan.

Ketentuan ini memberi ruang bayar honor dari BOP/BOS, tetapi tidak cukup untuk menutup kebutuhan kesejahteraan pendidik PAUD secara layak—sehingga insentif daerah tetap krusial sebagai pelengkap.


*Kebijakan dan Dinamika di Indramayu 2024–2025*


Perubahan Kepemimpinan

Tahun 2025, Lucky Hakim menjabat Bupati Indramayu—terkonfirmasi oleh kanal resmi Pemkab dan institusi negara. Perubahan ini menandai reposisi prioritas dan program daerah, termasuk urusan pendidikan dan kesejahteraan pendidik.


Riwayat Insentif Guru PAUD

Pada 2024, Pemkab menyalurkan insentif bagi 2.748 guru PAUD non-ASN; klaim “insentif dikembalikan” sempat beredar dan dibantah oleh Dinas Pendidikan. Bahkan pada akhir 2024 disebutkan rencana kenaikan insentif 2025 menjadi Rp150 ribu/bulan (dari Rp100 ribu/bulan). Ini menunjukkan komitmen awal untuk memperkuat kesejahteraan pendidik PAUD.


Kontroversi 2025: kabar penghapusan dalam APBD-P

Menjelang Perubahan APBD 2025, pemberitaan lokal melaporkan insentif guru PAUD “dihapus” dalam draf Raperda APBD-P 2025, sehingga memicu sorotan dewan. Di saat yang sama, Pemkab menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi di paripurna—namun rincian pos belum dipublikasikan secara lengkap ke publik. Karena itu, status akhirnya perlu dilihat pada dokumen APBD-P yang telah disahkan atau nota keuangan resmi.


*Dampak Hilangnya Insentif bagi Guru PAUD*


1. Kesejahteraan & retensi

Honor dari BOP/BOS yang dibatasi persentase (dan dihitung dari 50% pagu) rawan “terkikis” oleh kebutuhan buku minimal 10% dan pemeliharaan hingga 20%. Tanpa insentif APBD, banyak satuan PAUD—terutama swasta kecil—akan kesulitan mempertahankan guru berpengalaman.


2. Mutu layanan & implementasi Transisi PAUD–SD

Target transisi yang menyenangkan menuntut aktivitas kaya pengalaman: bermain terstruktur, proyek, kemitraan orang tua, asesmen autentik. Semua perlu tenaga pendidik stabil. Jika insentif hilang, turnover meningkat; konsistensi program menurun; anak menjadi korban kebijakan fiskal.


3. Kesenjangan antar-wilayah

PAUD desa cenderung bergantung pada dukungan APBD dan komunitas. Hilangnya insentif memperlebar kesenjangan mutu layanan antara wilayah dengan akses donasi/CSR dan wilayah yang minim dukungan.


*Opsi Revitalisasi Kebijakan untuk Indramayu*


1) Kembalikan insentif sebagai “top-up APBD” yang sinkron dengan Juknis BOSP

Karena Juknis 2025 membatasi porsi honor dari BOP/BOS, insentif daerah justru menjadi instrumen komplementer yang tidak membebani RKAS satuan. Skema dapat diikat pada indikator sederhana: kehadiran, pelaporan layanan, dan keterlibatan dalam program Transisi PAUD–SD.


2) Model berbasis kinerja (performance-based grant)

Alih-alih flat, insentif bisa berjenjang:


Dasar: semua guru PAUD non-ASN terdaftar.


Tambahan: capaian aksi nyata transisi (orientasi orang tua, penguatan bermain berbasis eksplorasi), pengembangan literasi awal, dan pelaporan rutin. Ini selaras dengan arah kebijakan pusat.


3) Prioritas sasaran

Jika fiskal terbatas, dahulukan:


Satuan PAUD di desa/kelurahan dengan rasio murid-guru tinggi.


Guru yang mengampu anak rentan (kemiskinan, disabilitas).


Satuan yang menjalankan kemitraan lintas layanan (posyandu, puskesmas, PKK).


4) Kolaborasi pendanaan

Aktifkan CSR lokal, Baznas, dan Dana Desa untuk paket dukungan non-tunai: transportasi mengajar, makanan bergizi anak, alat permainan edukatif. Insentif APBD fokus pada tunjangan kompetensi (pelatihan/sertifikasi micro-credential).


5) Transparansi & akuntabilitas

Terbitkan Daftar Penerima Insentif dan dashboard realisasi (per triwulan). Mekanisme keberatan dibuka untuk kepala satuan dan organisasi profesi.


6) Jangka menengah (2026)

Tetapkan baseline insentif dalam KUA-PPAS 2026 agar tidak tergantung pada perubahan APBD-P. Komunikasikan sejak dini ke satuan PAUD untuk kepastian perencanaan tenaga.


*Rekomendasi Praktis bagi Pemkab & Pemangku Kepentingan*


Pemkab/DPRD: klarifikasi status final insentif guru PAUD pada dokumen APBD-P 2025 beserta nota keuangan, lalu umumkan rencana 2026. Ini penting untuk meredakan ketidakpastian.


Dinas Pendidikan: jika insentif belum bisa dipulihkan penuh, rancang skema transisi (mis. 50% kuartal IV 2025) sambil menyusun desain insentif berbasis kinerja.


Satuan PAUD: optimalkan alokasi BOP/BOS mengikuti Juknis (buku ≥10%, honor sesuai batas) sembari menata program transisi—agar tetap memenuhi target pusat meski fiskal ketat.


Organisasi Profesi/Bunda PAUD: bangun koalisi advokasi berbasis data: angka retensi guru, angka partisipasi anak, dan kebutuhan minimal layanan.


Komunitas & dunia usaha: dukung paket non-tunai (logistik, sarpras bermain) agar honor yang terbatas fokus untuk kesejahteraan guru.


*Penutup*


Revitalisasi PAUD bukan semata kurikulum atau slogan. Ia membutuhkan guru yang terjaga martabat ekonominya. Kebijakan nasional 2025 sudah memberi rel—tanpa calistung, transisi menyenangkan, batas honor BOP/BOS—sementara daerah memastikan kelanjutan insentif sebagai pelengkap. Di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim, Indramayu punya peluang mengirim sinyal kuat: anak usia dini adalah prioritas—dan guru PAUD tidak dibiarkan berjalan sendiri. Kejelasan status insentif 2025 dan desain berkelanjutan 2026 akan menjadi tolok ukur nyata komitmen itu.


Sumber :

Permendikdasmen No. 3/2025 (SPMB 2025).

Permendikdasmen No. 13/2025 (penegasan tidak ada pergantian kurikulum).

Juknis BOSP 2025 & SE No. 9/2025 (buku ≥10%; sarpras ≤20%; honor non-ASN 20%/40% dari 50% pagu).

Konteks Indramayu: Bupati Lucky Hakim (kanal resmi Pemkab) & pemberitaan soal insentif PAUD 2025; riwayat insentif 2024.


Indramayu. 7/9/2025


Sumber:

https://menaramadinah.com/103036/ironi-revitalisasi-dan-urgensi-pendidikan-anak-usia-dini-paud-serta-hilangnya-insentif-guru-paud-di-indramayu-2025.html